Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat

Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat
Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat
BANJARMASIN – Belum selesainya gugatan perkara pajak alat berat di Mahkamah Konstitusi (MK), berdampak buruk bagi penghasilan pungutan pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel. Provinsi Kalsel seharusnya mampu mendapatkan pemasukan sekitar Rp100 miliar, namun saat ini hanya sekitar Rp20 miliar yang baru bisa didapatkan. Pasalnya banyak perusahaan tambang beralasan menunggu putusan MK.

“Untuk pajak alat berat masih sangat berat. Terutama bagi perusahaan yang baru, untuk saat ini tidak dapat dipungut. Mereka beralasan menunggu putusan MA,” ujarnya.

Kepala Dispenda Kalsel Gustafa Yandi mengatakan, untuk perusahaan yang sudah cukup lama, dipastikan selalu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Tapi itu masih perusahaan yang lama, sedangkan perusahaan baru tidak ada yang mau membayar. Seandainya sudah ada putusan yang resmi, maka seharusnya dari pajak alat berat cukup menambah pemasukkan untuk Kalsel,” imbuhnya.

BANJARMASIN – Belum selesainya gugatan perkara pajak alat berat di Mahkamah Konstitusi (MK), berdampak buruk bagi penghasilan pungutan pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News