Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat
Sabtu, 17 November 2012 – 10:18 WIB
Menurut Gustafa, angka Rp100 miliar itu didapat dari pungutan pajak sekitar 2.400 alat berat yang terdaftar di Dispenda Kalsel. Berdasarkan penghitungannya, pengangkutan 100 juta metrik ton batubara itu diangkut 5.000 lebih angkutan berat.
Ia menyatakan, pemohon boleh berdalih bahwa alat berat tidak menggunakan fasilitas umum dan jalan raya. Sehingga tidak selayaknya alat berat dikenakan pajak dobel dan disamakan dengan kendaraan bermotor lainnya yang memanfaatkan jalan raya setiap harinya.
“Itu dalih mereka. Tapi mereka tetap memanfaatkan fasilitas negara sebab pengangkutannya tetap melewati jalan,” ujarnya.
Pada pendapatan tahun 2011, dari 100 juta metrik ton batubara yang dipungut kendaraan alat berat, realisasi mencapai Rp 42,784 miliar yang masuk ke kas daerah. Rinciannya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 12,517 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebanyak 30,267 miliar.
BANJARMASIN – Belum selesainya gugatan perkara pajak alat berat di Mahkamah Konstitusi (MK), berdampak buruk bagi penghasilan pungutan pajak
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri