Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat
Sabtu, 17 November 2012 – 10:18 WIB
Selama ini, pajak alat berat yang beroperasi di Kalsel sangat banyak, mengingat Kalsel merupakan daerah tambang batubara yang cukup besar. Perusahaan pemegang PKP2B saja mencapai 25 perusahaan, pemegang izin usahan pertambangan (IUP) 125 perusahaan, dan diperkirakan masih banyak lagi yang belum terdata.
Sebelumnya, Dispenda Kalsel menegaskan akan tetap memungut pajak alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kalsel. Hal itu didasarkan pada pernyataan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan, sebelum ada keputusan maka aturan Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku.
Diterangkan Yandi, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil putusan majelis persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses persidangan sudah selesai. Ia berharap, majelis menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (mrn)
BANJARMASIN – Belum selesainya gugatan perkara pajak alat berat di Mahkamah Konstitusi (MK), berdampak buruk bagi penghasilan pungutan pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri