Banyak Perusahaan Tidak Lapor Lowongan Kerja
jpnn.com, BEKASI - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi akan menggencarkan sosialisasi Keppres Nomor 4 Tahun 1980 menyusul masih minimnya jumlah perusahaan yang melaporkan lowongan kerjanya.
Kabid Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktifitas, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Eman Sulaiman mengatakan, banyak perusahaan yang belum melaporkan lowongan kerja.
Padahal sesuai Keppres Nomor 4 Tahun 1980 mereka diwajibkan melaporkan lowongan kerjanya ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
“Dengan banyaknya perusahaan yang belum melaporkan lowongan kerjanya maka kami memberikan sosialisasi sehingga memberikan pemahaman berbagai peraturan ketenagakerjaan bagi para pengusaha,” ujar Eman beberapa waktu lalu seperti dikutip dari GoBekasi.
“Dengan melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaanya, maka pengusaha bisa membantu dalam proses pengentasan pengangguran,” sambungnya.
Eman menambahkan, belum banyaknya perusahaan yang melaporkan lowongan kerja ke Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, karena terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan tenaga kerja.
Untuk itu setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan. (dam/gob)
Belum banyaknya perusahaan yang melaporkan lowongan kerja ke Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka pengangguran di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Lowongan Kerja Terbaru dari SERA untuk Lulusan D3 - S1
- Ini Langkah Strategis Kemnaker Atasi Hoaks Lowongan Kerja yang Meresahkan Masyarakat
- Wamenaker Afriansyah Noor Menutup Naker Fest 2024: Alhamdulillah Berjalan Sukses
- Seleksi CPNS 2024: Kejaksaan Buka Lowongan 389 Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!
- Naker Fest 2024 Kembali Digelar Demi Menyokong Indonesia Emas 2045