Banyak Pihak Menyebarkan Kebencian

jpnn.com - JAKARTA – Kompolnas ikut menyorot perkara dugaan upaya makar yang menjerat sejumlah tokoh.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan bila memang ada hal-hal yang dianggap melawan hukum dalam penetapan tersangka, maka mekanisme praperadilan bisa ditempuh. ”Ada mekanisme yang bisa ditempuh,” jelasnya.
Dia mengatakan, semua pihak diharapkan bisa mempercayakan semua ini pada lembaga hukum di Indonesia.
Untuk substansinya, nanti bisa dibuktikan di pengadilan. ”Percayakan semua pada penegak hukum dan pengadilan,” tuturnya.
Yang pasti, kasus dugaan makar ini tidak terhubung dengan kasus dugaan penistaan agama.
Keduanya merupakan kasus yang berbeda. ”Tidak ada relevansinya,” paparnya.
Kompolnas memastikan akan memperhatikan berbagai kasus yang ditangani Polri dan terus berharap korps bhayangkara akan menjadi lembaga yang obyektif, professional dan terpercaya. ”Kami perhatikan kasus ini,” jelasnya.
Sementara Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi menjelaskan, secara prinsip langkah-langkah Polri dalam menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan makar itu jangan sampai menebar ketakutan baru berlebihan dan mengancam kebebasan berpendapat. ”Seharusnya, langkah Polri itu terukur,” tuturnya.
JAKARTA – Kompolnas ikut menyorot perkara dugaan upaya makar yang menjerat sejumlah tokoh. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara