Banyak PNS Doyan Selingkuh
Kamis, 03 Maret 2011 – 23:52 WIB
JAKARTA--Meski sudah ada peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai, tidak lantas membuat efek jera para PNS. Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho mengungkapkan, kasus pelanggaran disiplin PNS masih tetap saja terjadi. Meski jumlahnya dari tahun mulai menurun.
Dia menyebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah selingkuh, korupsi, narkoba, dan bolos. "PNS, TNI/Polri dilarang keras selingkuh, main uang, apalagi sampai memakai narkoba. Semua pelanggaran itu termasuk kategori pelanggaran berat," tegas Ramli saat dihubungi, Kamis (3/3).
Baca Juga:
Meski termasuk pelanggaran berat, namun untuk kasus selingkuh, korupsi, absensi, PNS bisa mengajukan banding ke Badan Pengawas Kepegawaian (Bapek). Sedangkan kasus narkoba, peluang banding tertutup. "Untuk kasus narkoba tidak ada ampun. Tidak ada proses banding dan peninjauan kembali," ucapnya.
Dia membeberkan data laporan kasus pelanggaran PNS (selingkuh, korupsi, narkoba, absensi), yakni pada 2008-2009 sebanyak 500. Jumlah ini menurun menjadi 275 kasus pada 2010. Dari laporan yang masuk tersebut, ada 279 kasus (periode 2010-Januari 2011) telah diajukan ke proses banding Bapek karena diberhentikan.
JAKARTA--Meski sudah ada peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai, tidak lantas membuat efek jera para PNS. Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni