Banyak PNS Lembur Hanya Urus SPJ

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini fokus menertibkan penyusunan laporan perjalanan dinas.
Sebelumnya, kemendagri fokus pembatalan ribuan peraturan daerah maupun peraturan mendagri yang dianggap menghambat investasi di daerah.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, penertiban penting dilakukan, karena selama ini pola yang ada sangat tidak efektif. Bahkan banyak pegawai menghabiskan waktu hanya untuk menyusun laporan perjalanan dinas.
"Indonesia ini seperti negara SPJ (surat perintah perjalanan dinas/SPPD atau sering disebut SPJ, red). Banyak kesibukan PNS, lembur sampai malam (bukan untuk melayani masyarakat,red). Tapi sibuk lembur menyusun laporan SPJ," tutur Tjahjo saat menerima kunjungan tim redaksi Jawa Pos Group di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin.
Menurut Tjahjo, penertiban penting agar nantinya jam kerja PNS benar-benar efektif sepenuhnya untuk melayani masyarakat. Bukan malah sibuk menghabiskan waktu untuk menyusun laporan.
"Jadi ini penting sebagai bagian membangun tatakelola pemerintahan yang baik. Agar lebih efektif dan efisien. Selain itu juga demi menjawab kebutuhan yang lebih praktis, untuk mempercepat reformasi birokrasi, serta memperkuat otonomi daerah, " ucap Tjahjo.
Sementara itu saat ditanya terkait langkah Kemendagri membatalkan sejumlah perda sejak setahun lalu, Tjahjo mengaku hasilnya cukup efektif. Setidaknya, investasi masuk ke daerah lebih terjamin.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini fokus menertibkan penyusunan laporan perjalanan dinas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?