Banyak PNS Malas di Daerah
Selasa, 03 Januari 2012 – 10:17 WIB
SELONG--Sepanjang 2011, setidaknya ada 76 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mendapatkan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan, sedang sampai yang berat. Jumlah ini meningkat drastis dibanding tingkat pelangaran yang dilakukan PNS Lombok Timur pada 2010 yang hanya 33 pegawai.
"Jumlahnya memang meningkat lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, dua kali lipat lebih pelanggaran yang dilakukan," kata Kasubid Pembinaan Disiplin Pegawai Bidang Pembinaan Disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Timur Lalu Maret Iriandi.
Disebutkan, 76 pegawai yang melakukan pelanggaran didominasi guru dan pegawai kesehatan. Dari 76 pegawai, sudah 74 yang diterbitkan surat keputusan (SK), sedangkan dua lainnya masih dalam proses.
Dari 76 pegawai, ada tujuh orang yang harus diberhentikan sebagai PNS. Lima orang yang harus dipecat dengan tidak hormat, dan dua orang diberhentikan dengan hormat. Sisanya terkena hukuman sedang, dan 67 lainnya mendapatkan sanksi ringan.
Baca Juga:
" Yang dipecat karena 46 hari meninggalkan tugas dinas. Tujuh orang tersebut dari guru tiga orang, tiga orang dari puskesmas, dan satu orang dari staf kecamatan," ujarnya.
SELONG--Sepanjang 2011, setidaknya ada 76 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus mendapatkan sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang
BERITA TERKAIT
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri