Banyak Pohon Ganja di Tengah Tanaman Pisang dan Sayuran di Bandung, Pemiliknya Ternyata

Banyak Pohon Ganja di Tengah Tanaman Pisang dan Sayuran di Bandung, Pemiliknya Ternyata
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki menunjukan barang bukti tanaman ganja dan paket ganja siap edar di kawasan hutan kina Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/7). Foto: Antara

"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir," kata Yoris.

Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulannya ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp6 juta.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter sudah bisa dipanen.

"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," kata Andri.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News