Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?
![Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/01/ketua-ikatan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-ippp-cfwp.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 belum semuanya mendapatkan hak-haknya.
Seharusnya PPPK 2021 sudah mendapatkan kenaikan gaji berkala (KGB) tahun ini.
Begitu juga tambahan penghasilan (tamsil) yang seharusnya dinikmati sejak PPPK menerima gaji perdana.
Ketua Ikatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (IPPPK) Kabupaten Bondowoso Jufri menyesalkan pemda yang tidak memberikan hak-hak PPPK.
Padahal, itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PPPK 2021 di Kabupaten Bondowoso belum menerima tamsil dan KGB. Ini jadi tanda tanya besar, ada apakah?, " kata Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (1/6).
Dia mengungkapkan pemberian tunjangan PPPK tergantung niat pemkab karena secara aturan sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, Pasal 38.
Ditambah lagi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Banyak PPPK 2021 belum menerima kenaikan gaji berkala & tamsil, padahal silpa besar, pemda pun disorot.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Jumlah Honorer yang Kena PHK, TMS PPPK Tahap Dua Juga Kacau
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu