Banyak PPPK 2022 Tidak Dapat Gaji ke-13, Pentolan Honorer K2 Mencurigai Pemda

Banyak PPPK 2022 Tidak Dapat Gaji ke-13, Pentolan Honorer K2 Mencurigai Pemda
Banyak PPPK 2022 Tidak Dapat Gaji ke-13, Pentolan Honorer K2 Mencurigai PemdaIlustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak PPPK 2022 tidak mendapatkan gaji ke-13. Penyebabnya karena rata-rata belum mendapatkan NI PPPK maupun SK.

Kalaupun sudah menerima SK PPPK, tetapi Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) sengaja ditetapkan di atas tanggal 1 Juni.

Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mencontohkan di Kabupaten Ponorogo. SPMT PPPK tenaga kesehatannya (nakes) ditetapkan 3 Juni.

Anehnya, PPPK nakes di Ponorogo sudah diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari statusnya sebagai tenaga kontrak per 1 Juni.

"Teman-teman honorer K2 nakes yang sudah diangkat PPPK 2022 diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri tanggal 1 Juni. Anehnya, SPMT malah 3 Juni, kenapa enggak 1 Juni," kata Eko kepada JPNN.com, Sabtu (10/6). 

Eko mengaku heran dengan alasan Pemkab Ponorogo bahwa 3 Juni dipilih karena tanggal 1 dan 2 hari libur.

Pemdanya lupa bahwa sudah meminta PPPK nakes mengundurkan diri pada hari libur juga.

Ironinya lagi, lanjut Eko, gara-gara SPMT 3 Juni, PPPK nakes baru bisa terima gaji pada Juli mendatang.

Banyak PPPK 2022 tidak mendapatkan gaji ke-13, pentolan honorer K2 mencurigai Pemda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News