Banyak PPPK 2022 Tidak Dapat Gaji ke-13, Pentolan Honorer K2 Mencurigai Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Banyak PPPK 2022 tidak mendapatkan gaji ke-13. Penyebabnya karena rata-rata belum mendapatkan NI PPPK maupun SK.
Kalaupun sudah menerima SK PPPK, tetapi Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) sengaja ditetapkan di atas tanggal 1 Juni.
Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mencontohkan di Kabupaten Ponorogo. SPMT PPPK tenaga kesehatannya (nakes) ditetapkan 3 Juni.
Anehnya, PPPK nakes di Ponorogo sudah diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari statusnya sebagai tenaga kontrak per 1 Juni.
"Teman-teman honorer K2 nakes yang sudah diangkat PPPK 2022 diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri tanggal 1 Juni. Anehnya, SPMT malah 3 Juni, kenapa enggak 1 Juni," kata Eko kepada JPNN.com, Sabtu (10/6).
Eko mengaku heran dengan alasan Pemkab Ponorogo bahwa 3 Juni dipilih karena tanggal 1 dan 2 hari libur.
Pemdanya lupa bahwa sudah meminta PPPK nakes mengundurkan diri pada hari libur juga.
Ironinya lagi, lanjut Eko, gara-gara SPMT 3 Juni, PPPK nakes baru bisa terima gaji pada Juli mendatang.
Banyak PPPK 2022 tidak mendapatkan gaji ke-13, pentolan honorer K2 mencurigai Pemda
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer