Banyak PPPK 2022 Tidak Dapat Gaji ke-13, Pentolan Honorer K2 Mencurigai Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Banyak PPPK 2022 tidak mendapatkan gaji ke-13. Penyebabnya karena rata-rata belum mendapatkan NI PPPK maupun SK.
Kalaupun sudah menerima SK PPPK, tetapi Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) sengaja ditetapkan di atas tanggal 1 Juni.
Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mencontohkan di Kabupaten Ponorogo. SPMT PPPK tenaga kesehatannya (nakes) ditetapkan 3 Juni.
Anehnya, PPPK nakes di Ponorogo sudah diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari statusnya sebagai tenaga kontrak per 1 Juni.
"Teman-teman honorer K2 nakes yang sudah diangkat PPPK 2022 diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri tanggal 1 Juni. Anehnya, SPMT malah 3 Juni, kenapa enggak 1 Juni," kata Eko kepada JPNN.com, Sabtu (10/6).
Eko mengaku heran dengan alasan Pemkab Ponorogo bahwa 3 Juni dipilih karena tanggal 1 dan 2 hari libur.
Pemdanya lupa bahwa sudah meminta PPPK nakes mengundurkan diri pada hari libur juga.
Ironinya lagi, lanjut Eko, gara-gara SPMT 3 Juni, PPPK nakes baru bisa terima gaji pada Juli mendatang.
Banyak PPPK 2022 tidak mendapatkan gaji ke-13, pentolan honorer K2 mencurigai Pemda
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024