Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 18:15 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan (menhan) Purnomo Yusgiantoro menjamin para pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan mendapat hukuman lebih berat jika diproses oleh pengadilan militer.
Pasalnya, Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang menjadi acuan pengadilan militer mengatur hukuman yang lebih berat.
Baca Juga:
Menurut Purnomo, hukuman di dalam KUHPM lebih berat dibanding yang diatur dalam KUHP.
"Jadi anggota militer yang dipidana dapat hukuman lebih berat daripada masyarakat sipil lakukan pidana, karena berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer," kata Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
JAKARTA - Menteri Pertahanan (menhan) Purnomo Yusgiantoro menjamin para pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan mendapat hukuman lebih berat jika
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati