Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 18:15 WIB

Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapuskom Publik Kemhan RI, Brigjen TNI Hartind Asrin. Menurutnya, untuk tindak pidana yang sama hukuman di KUHPM lebih berat dibanding KUHP.
Hukuman yang lebih berat ini dimaksudkan agar personil militer lebih bertanggung jawab dalam bertindak.
"Kalau KUHP 2 tahun, di KUHPM bisa tiga tahun. Banyak prajurit yang menangis gara-gara ini," ujar Hartind. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertahanan (menhan) Purnomo Yusgiantoro menjamin para pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan mendapat hukuman lebih berat jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai