Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer

Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer
Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapuskom Publik Kemhan RI, Brigjen TNI Hartind Asrin. Menurutnya, untuk tindak pidana yang sama hukuman di KUHPM lebih berat dibanding KUHP.

Hukuman yang lebih berat ini dimaksudkan agar personil militer lebih bertanggung  jawab dalam bertindak.

"Kalau KUHP 2 tahun, di KUHPM bisa tiga tahun. Banyak prajurit yang menangis gara-gara ini," ujar Hartind. (dil/jpnn)


JAKARTA - Menteri Pertahanan (menhan) Purnomo Yusgiantoro menjamin para pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan mendapat hukuman lebih berat jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News