Banyak Prajurit Menangis Divonis Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 18:15 WIB
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapuskom Publik Kemhan RI, Brigjen TNI Hartind Asrin. Menurutnya, untuk tindak pidana yang sama hukuman di KUHPM lebih berat dibanding KUHP.
Hukuman yang lebih berat ini dimaksudkan agar personil militer lebih bertanggung jawab dalam bertindak.
"Kalau KUHP 2 tahun, di KUHPM bisa tiga tahun. Banyak prajurit yang menangis gara-gara ini," ujar Hartind. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertahanan (menhan) Purnomo Yusgiantoro menjamin para pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan mendapat hukuman lebih berat jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers