Banyak Rekening Diblokir, Petinggi Eks FPI Bisa Tempuh Langkah Ini

Banyak Rekening Diblokir, Petinggi Eks FPI Bisa Tempuh Langkah Ini
Pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III usai FPI dilarang beroperasi di Indonesia, Rabu (30/12). Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi Dandim 0501/JP BS

jpnn.com, JAKARTA - Para petinggi organisasi kemasyarakatan yang baru saja dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) bisa menempuh sejumlah langkah, menyikapi pemblokiran rekening milik mereka.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan, para petinggi eks FPI bisa menempuh upaya hukum. Tentunya, jika mereka merasa keberatan dengan langkah pemblokiran yang dilakukan.

"Saya kira kalau ada yang keberatan, tentu bisa melakukan upaya hukum," ujar Edi kepada jpnn.com, Selasa (12/1).

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini, upaya hukum dimungkinkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

Semua pihak perlu menyadari, bahwa setiap orang berhak mengajukan upaya hukum jika merasa ada dugaan pelanggaran hukum, terhadap kondisi yang dialami.

Ditanya apakah aparat berhak melakukan pemblokiran rekening, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyebut harus sesuai dengan ketentuan hukum.  

"Terus terang, saya tidak tahu kenapa dilakukan pemblokiran. Namun, polisi tentu punya alasan," katanya.

Edi mengatakan, salah satu alasan yang paling masuk akal, dugaan adanya aliran mencurigakan.

Para petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) bisa menempuh langkah ini, jika keberatan rekening mereka diblokir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News