Banyak Rekening Diblokir, Petinggi Eks FPI Bisa Tempuh Langkah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Para petinggi organisasi kemasyarakatan yang baru saja dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) bisa menempuh sejumlah langkah, menyikapi pemblokiran rekening milik mereka.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan, para petinggi eks FPI bisa menempuh upaya hukum. Tentunya, jika mereka merasa keberatan dengan langkah pemblokiran yang dilakukan.
"Saya kira kalau ada yang keberatan, tentu bisa melakukan upaya hukum," ujar Edi kepada jpnn.com, Selasa (12/1).
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini, upaya hukum dimungkinkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Semua pihak perlu menyadari, bahwa setiap orang berhak mengajukan upaya hukum jika merasa ada dugaan pelanggaran hukum, terhadap kondisi yang dialami.
Ditanya apakah aparat berhak melakukan pemblokiran rekening, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyebut harus sesuai dengan ketentuan hukum.
"Terus terang, saya tidak tahu kenapa dilakukan pemblokiran. Namun, polisi tentu punya alasan," katanya.
Edi mengatakan, salah satu alasan yang paling masuk akal, dugaan adanya aliran mencurigakan.
Para petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) bisa menempuh langkah ini, jika keberatan rekening mereka diblokir.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya