Banyak Rekening Diblokir, Petinggi Eks FPI Bisa Tempuh Langkah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Para petinggi organisasi kemasyarakatan yang baru saja dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) bisa menempuh sejumlah langkah, menyikapi pemblokiran rekening milik mereka.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan, para petinggi eks FPI bisa menempuh upaya hukum. Tentunya, jika mereka merasa keberatan dengan langkah pemblokiran yang dilakukan.
"Saya kira kalau ada yang keberatan, tentu bisa melakukan upaya hukum," ujar Edi kepada jpnn.com, Selasa (12/1).
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini, upaya hukum dimungkinkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Semua pihak perlu menyadari, bahwa setiap orang berhak mengajukan upaya hukum jika merasa ada dugaan pelanggaran hukum, terhadap kondisi yang dialami.
Ditanya apakah aparat berhak melakukan pemblokiran rekening, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyebut harus sesuai dengan ketentuan hukum.
"Terus terang, saya tidak tahu kenapa dilakukan pemblokiran. Namun, polisi tentu punya alasan," katanya.
Edi mengatakan, salah satu alasan yang paling masuk akal, dugaan adanya aliran mencurigakan.
Para petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) bisa menempuh langkah ini, jika keberatan rekening mereka diblokir.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat