Banyak Siswa Miskin Belum Cairkan Dana PIP
Rabu, 21 Desember 2016 – 19:48 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Tahun ini, peserta didik penerima KIP memperoleh bantuan tunai Rp 225 ribu per semester (Rp 450 ribu per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp 375 ribu per semester (Rp750 ribu per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 500 ribu /semester (Rp 1 juta per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA.
Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya menerima manfaat satu semester. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025