Banyak Tempat Hiburan Malam di Bekasi Tidak Berizin
Kamis, 30 Juni 2011 – 03:53 WIB
Menurut Meiske, panti pijat yang tergolong tempat hiburan tersebut harus disertai izin gangguan, layaknya tempat hiburan lain. Tetapi kenyataannya, panti pijat di Kota Bekasi ini tidak berizin.
Baca Juga:
Untuk itu pihaknya menghimbau agar tempat-tempat hiburan belum berizin tersebut segera mengurus perizinan, dan izin akan diberikan secara prosedural.
Sementara itu Kepala Disporbudpar Kota Bekasi Aan Suhada mengatakan, sebagai pihak yang mengeluarkan izin tempat usaha hiburan maka pihaknya tidak hanya mengedepankan pendapatan daerah saja. Aan menegaskan bahwa pihaknya juga mementingkan prospek pembangunan yang sesuai visi Kota Bekasi yang sehat, cerdas dan ikhsan.
Bahkan pria yang pernah menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Bekasi ini menegaskan, untuk lokasi hiburan malam yang ada saat ini akan didata ulang untuk dapat dipastikan kelengkapan ijinnya. Yang tidak memenuhi standar aturan perijinan, kata Muhammad lagi, bisa saja dihentikan opersionalnya.
BEKASI – Peringatan dari Dinas Pemuda olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Bekasi ternyata tak membuat pemilik dan pengelola
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS