Banyak Tenaga Honorer tak Tahu Tugasnya, Hanya Duduk Saja

Banyak Tenaga Honorer tak Tahu Tugasnya, Hanya Duduk Saja
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab, untuk proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK belum dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

“Dalam petunjuk teknis itu, Pasal 99 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa pegawai honorer ini masih dapat dipertahankan hingga 5 tahun ke depan. Artinya, pegawai honorer yang ada ini masih tetap dipertahankan hingga 5 tahun ke depannya,” kata Sabri kepada media ini saat dikonfirmasi.

Menurutnya, PPPK ini sebagai alternatif pengisian jabatan di setiap perangkat daerah. ASN itu wajib menjalankan tugas-tugas jabatan yang ada di organisasi pemerintahan. ASN ini terbagi menjadi dua. Yakni, ASN sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Nah, yang non-PNS ini disebut PPPK.

“Untuk batasan usia, di PPPK setahun sebelum masa pensiun masih boleh diterima. Meskipun sebagai solusi, tapi tetap wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur,” ujarnya. (oya/lim)


Kabupaten Nunukan tahun ini tidak akan melakukan rekrutmen PPPK dan juga tidak merekrut honorer baru.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News