Banyak Terjadi Perselingkuhan di Kalangan ASN Surabaya, Apa Penyebabnya?
jpnn.com, SURABAYA - Tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Surabaya mendapat sorotan dari dewan.
Menurut Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, implementasi key performance indicator (KPI) atau pengukur kedisiplinan ASN di Pemkot Surabaya kurang tegas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Fatkur Rohman, di Surabaya, Minggu (25/4), mengatakan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Surabaya beberapa hari lalu, diketahui dalam lima tahun terakhir ditemukan masih banyak pelanggaran ASN, seperti korupsi, perselingkuhan, penyalahgunaan wewenang, kasus perbuatan asusila, cerai tidak izin atasan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Namun angka tertinggi adalah tidak masuk kerja yakni sebanyak 38 kasus," katanya pula.
Dikatakan, masih adanya kasus pelanggaran dilakukan ASN di Pemkot Surabaya menunjukkan KPI tidak berjalan dengan baik.
"Jangan-jangan pelanggaran yang dilakukan itu tidak secara tegas terantisipasi dalam KPI yang dibuat. Atau mungkin juga implementasinya yang kurang tegas atau ada faktor lain. Artinya ini perlu dibedah serius," kata Fatkur lagi.
Fatkur mendorong agar ada analisa untuk kasus-kasus pelanggaran yang sering terjadi, dan ada evaluasi terhadap apa langkah Pemkot Surabaya yang sudah dijalankan.
Dia berharap ada waktu khusus Inspektorat bersama Komisi A DPRD Surabaya untuk membahas rekapitulasi dan mapping 10 dari 30 pelanggaran terbanyak.
Fatkur merasa heran mengapa akhir-akhir ini banyak muncul permasalahan perselingkuhan di kalangan ASN di Pemko Surabaya.
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral