Banyak Terpidana Mati Mengaku Disiksa Aparat, Tak Ada yang Peduli
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu yang dipermasalahkan dari penerapan hukuman mati di Indonesia adalah masih rawannya aparat penegak hukum melakukan penyimpangan ketika memproses perkara. Salah satunya adalah praktik penyiksaan oleh penyidik selama proses interogasi sebelum menetapkan status tersangka.
"Penyiksaan menjadi alat yang efektif untuk mendapatkan keterangan, meminta, bahkan memaksakan sebuah pengakuan," ujar Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain dalam diskusi 'Evaluasi Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi Terkait Penghormatan atas Hak Hidup dan Hukuman Mati' di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta (Minggu, 9/10).
Menurut dia, sudah banyak kesaksian terpidana mati mengenai kekerasan yang mereka terima dari aparat. Namun tidak satupun menjadi pertimbangan pemerintah untuk meninjau ulang pelaksanaan eksekusi.
Dia mencontohkan kasus yang menimpa warga Pakistan bernama Zulfiqar Ali. Di mana ditangkap pada 21 November 2004 dan didakwa atas kepemilikan 300 gram heroin. Pada 2005, Zulfiqar dijatuhi vonis mati yang kemudian dikukuhkan Mahkamah Agung tahun 2006.
"Dalam pengakuannya, selama diinterogasi Polres Bandara Soetta, dia disekap di sebuah rumah dan disiksa. Bahkan diancam akan dibunuh jika tidak mau menandatangani pengakuan. Sekarang dia hidup tanpa ginjal akibat dari penyiksaan itu," ungkap Bahrain.
Tidak hanya itu, Zainal Abidin, terpidana mati asal Indonesia yang dieksekusi pada April 2015 juga terindikasi mengalami penyiksaan.
"Zainal Abidin sempat memberikan keterangan di muka sidang bahwa dirinya terpaksa mengarang cerita dan BAP (berita acara pemeriksaan) karena mengalami siksaan," pungkas Bahrain. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Salah satu yang dipermasalahkan dari penerapan hukuman mati di Indonesia adalah masih rawannya aparat penegak hukum melakukan penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mitras DUDI & Litbang Kompas Ungkap Jenis Pekerjaan yang Bertambah 5 Tahun ke Depan
- Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak
- Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Sebut Pendidikan Akhlak jadi Prioritas di Era Digital
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan