Banyak THM Langgar Jam Operasi
Rabu, 09 Januari 2013 – 10:35 WIB
BOGOR - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor kerap melanggar jam operasional. Ini membuat Kepala Kesbangpol, Aep Syaefudin melakukan pemanggilan kepada sejumlah pemilik THM yang beroperasi di Kota Hujan itu. Selain itu, belum adanya perda yang mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol, membuat pelaku usaha kerap melanggar batas minimum kadar alkohol yang terkandung di dalamnya.
"Pemanggilan dilakukan untuk menerapkan aturan Perda. Karena banyak perda yang dilanggar,” kata Aep Syaefudin seperti dilansir Radar Bogor (JPNN Grup), Rabu (9/1).
Baca Juga:
Dikatakan, sesuai perda seluruh THM harus menutup jam operasi hingga pukul 00:00. Tapi yang terjadi, banyak THM yang beroperasi hingga menjelang subuh. “Sebelum mereka beroperasi dan membuka tempat hiburan, langsung kita panggil dan dibina,” tukasnya.
Baca Juga:
BOGOR - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor kerap melanggar jam operasional. Ini membuat Kepala Kesbangpol, Aep Syaefudin melakukan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah