Banyak Uang Asing di Rumah Hakim Syarifuddin
Kamis, 02 Juni 2011 – 15:54 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menyatakan pemberian uang dari kurator bernama Puguh Wirawan kepada hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus, Syarifuddin, diduga terkait dengan penyitaan aset kepailitan PT SkyCamping Indonesia (SCI) di Bekasi yang proses penjualannya sedang bermasalah.
"Dugaan kita terkait proses aset di kawasan Bekasi senilai Rp 16 milyar dan Rp 19 milyar berupa tanah," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Kamis (2/6). Menurutnya, aset bernilai Rp 35 miliar terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin Syariffudin sebagai hakim pengawas.
"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar Johan.
Dalam proses tangkap tangan, menurut Johan, uang tersebut terbagi dalam 3 amplop cokelat. "Saat penangkapan uangnya di dalam tas hitam," tandas Johan.
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menyatakan pemberian uang dari kurator bernama Puguh Wirawan kepada hakim
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing