Banyak Uang Asing di Rumah Hakim Syarifuddin

Banyak Uang Asing di Rumah Hakim Syarifuddin
Banyak Uang Asing di Rumah Hakim Syarifuddin
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menyatakan pemberian uang dari kurator bernama Puguh Wirawan kepada hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus, Syarifuddin, diduga terkait dengan penyitaan aset kepailitan PT SkyCamping Indonesia (SCI) di Bekasi yang proses penjualannya sedang bermasalah.

"Dugaan kita terkait proses aset di kawasan Bekasi senilai Rp 16 milyar dan Rp 19 milyar berupa tanah," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Kamis (2/6). Menurutnya, aset bernilai Rp 35 miliar terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin Syariffudin sebagai hakim pengawas.

"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar Johan.

Dalam proses tangkap tangan, menurut Johan, uang tersebut terbagi dalam 3 amplop cokelat. "Saat penangkapan uangnya di dalam tas hitam," tandas Johan.

JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menyatakan pemberian uang dari kurator bernama Puguh Wirawan kepada hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News