Banyak Uang Asing di Rumah Hakim Syarifuddin
Kamis, 02 Juni 2011 – 15:54 WIB

Banyak Uang Asing di Rumah Hakim Syarifuddin
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menyatakan pemberian uang dari kurator bernama Puguh Wirawan kepada hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus, Syarifuddin, diduga terkait dengan penyitaan aset kepailitan PT SkyCamping Indonesia (SCI) di Bekasi yang proses penjualannya sedang bermasalah.
"Dugaan kita terkait proses aset di kawasan Bekasi senilai Rp 16 milyar dan Rp 19 milyar berupa tanah," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Kamis (2/6). Menurutnya, aset bernilai Rp 35 miliar terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin Syariffudin sebagai hakim pengawas.
"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar Johan.
Dalam proses tangkap tangan, menurut Johan, uang tersebut terbagi dalam 3 amplop cokelat. "Saat penangkapan uangnya di dalam tas hitam," tandas Johan.
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menyatakan pemberian uang dari kurator bernama Puguh Wirawan kepada hakim
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025