Banyak UKM TV Tumbuh, MNC Group Pastikan Tak Monopoli Penyiaran
Rabu, 18 September 2019 – 23:38 WIB
Di sisi lain, banyak TV kabel komersial menyiarkan siaran tanpa izin dan hal tersebut merupakan pelanggaran pidana.
"MNC Group tidak menoleransi segala bentuk usaha yang melanggar aturan, apalagi yang ada unsur tindak pidananya," tegas Syafril.
Mestinya, sambungnya, setiap perusahaan TV kabel yang ingin menayangkan tayangan dari televisi-televisi free to air (FTA) ke TV berlangganan mereka harus terlebih dahulu mengantongi izin atau hak siar dari stasiun TV FTA tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan UU Hak Cipta dan UU Penyiaran, terutama pasal 32, 33 dan 34. (jos/jpnn)
PT Media Nusantara Citra Tbk membangun kemitraan dengan perusahaan TV kabel komersial di berbagai daerah dan memastikan tidak memonopoli industri penyiaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Tuntaskan Kemiskinan di Daerah Terpencil, MNC Group Gandeng Pemerintah & Swasta
- LMAC Super Hitz Fest 2024 Hadirkan Kahitna Hingga Setia Band, Ini Cara Menuju Lokasi
- MNC Entertainment Hadirkan EURO 2024 Hingga Tukang Bubur Pengen Naik Haji
- Kemenpora Memperbolehkan Nobar Timnas Indonesia, tetapi
- TIM 8 Percaya MNC Group Netral dalam Menyiarkan Debat Capres