Banyak Usulan Dinas Pendidikan Ditolak BKD, Guru PPPK Kalang Kabut

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.
Semuanya ternyata sudah ada regulasinya sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja. Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok)
"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya.
Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.
Banyak usulan Dinas Pendidikan ditolak BKD, guru PPPK kalang kabut. Simak pernyataan ketus Forum PPPK
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri