Banyak Utang, Laptop Vihara Diembat
Sabtu, 21 Juli 2012 – 12:10 WIB
Kebetulan di dalam laptop yang diambil terdapat data penting vihara. Buser Polsek Batuampar sempat menggunakan trik meminta laptop itu dikembalikan dan akan diberi imbalan. Namun, Sugianto tak sebodoh itu. Ia malah meminta penawaran kembali dirinya mau menyerahkan laptop itu, asalkan disediakan uang Rp5 juta.
"Saat pelaku datang itulah, kami langsung tangkap. Kemudian kami bawa langsung ke Mapolsek Batuampar. Awal kedatangan Sugianta dan kami tangkap, ia langsung mengaku mencuri di vihara tempatnya bekerja.
Atas perbuatannya, Sugianto dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Pagar makan tanaman. Itulah Gok A Chow alias Sugianto, 30, warga kavling Senjulung Punggur, yang membobol Vihara Budhi Marga kawasan Orchid
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya