Banyak UU Dibatalkan MK, Akbar Kritisi Fungsi Legislasi DPR
Rabu, 29 Agustus 2012 – 17:47 WIB

Banyak UU Dibatalkan MK, Akbar Kritisi Fungsi Legislasi DPR
Marzuki mengatakan, atas dasar prolegnas 2011, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan 26 RUU. "Baik RUU prioritas yang datang dari DPR dan pemerintah, maupun RUU Kumulatif Terbuka, yaitu RUU yang berkaitan dengan APBN dan pengesahan konvensi," ujar bekas Sekjen Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung, mengkritisi kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi (penyudunan undang-undang) DPR RI saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal