Banyak Warga Asing di Bali Masih Meremehkan Protokol Kesehatan

Banyak Warga Asing di Bali Masih Meremehkan Protokol Kesehatan
Beberapa orang yang melanggar protokol kesehatan virus corona Bali diminta melakukan push-up, sementara yang "melawan" didenda. (Supplied)

Sejak September tahun lalu, Bali mulai memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, sebesar Rp100 ribu.

Secara keseluruhan, Satpol PP Bali telah mencatat lebih dari 15.000 pelanggaran sejak aturan tersebut diberlakukan.

Hingga minggu lalu, Kasatpol PP Badung Agung melaporkan telah menerima Rp15,3 juta dari jumlah denda di Badung sendiri.

'Melanggar tradisi dan nilai kami'

Kadek Astika adalah warga Kerobokan di kabupaten Badung yang menyewakan sejumlah villa di kawasan Kuta dan Seminyak.

Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi menunjukkan bagaimana pendatang di Bali, termasuk turis, seringkali tidak menghormati kebudayaan dan aturan lokal.

"Misalnya saja sebelum pandemi, kita sering sekali menyaksikan banyak turis asing, terutama yang muda, tidak ikuti aturan. Yang sering adalah naik motor tanpa helm, atau mabuk dan membuat onar di jalanan," katanya kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia.

"Beberapa turis asing juga suka tidak menghormati budaya kami dengan tidak menunjukkan rasa hormat saat datang ke pura."

Namun, untuk protokol kesehatan, Kadek mengatakan bukan hanya warga asing, turis domestik dan warga lokal pun banyak yang kurang menaatinya.

Hukuman seperti push-up telah diberikan kepada warga asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan, sampai videonya beredar di media sosial

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News