Banyak Warga Perantauan Salah Informasi soal A5 dan e-KTP
jpnn.com, SURABAYA - Belasan pemilih datang ke kantor KPU Surabaya dan minta diberi kesempatan untuk mencoblos kemarin (17/4).
Mereka yang berasal dari luar kota itu mendapatkan informasi bisa memilih di mana pun hanya dengan membawa e-KTP.
Termasuk di Surabaya. Namun, karena tidak mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb), warga luar kota itu pun tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA : Formulir A5 Bikin Pusing, Banyak Mahasiswa Protes tak Bisa Coblos
Mereka sempat bertemu dengan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dan menumpahkan semua keluhannya.
Misalnya, La Ode Ahmad Riadin yang berprofesi sebagai pelaut. Pria asal Sulawesi itu datang bersama temannya ke KPU Surabaya setelah tidak bisa mencoblos di TPS yang tidak jauh dari Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA : Kok Banyak Surat Suara yang Kurang di TPS ?
Namun, dia ditolak karena tidak memiliki A5 dan berasal dari luar kota.
warga luar kota itu pun tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tak miliki formulir a5.
- KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024