Banyak yang Bantu Wilfrida Karena Pemerintah Lambat

Banyak yang Bantu Wilfrida Karena Pemerintah Lambat
Banyak yang Bantu Wilfrida Karena Pemerintah Lambat

Sebelumnya diberitakan, Wilfrida didakwa melanggar pasal 302 (pembunuhan) Penal Code Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Wilfrida yang masih belum genap 17 tahun saat masuk ke Malaysia mengaku hanya melakukan pembelaan diri atas kekerasan yang dilakukan majikannya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mulai dari LSM, partai politik (parpol) hingga anggota DPR RI turun tangan untuk membantu TKI, Wilfrida Soik terbebas dari hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News