Banyak yang Tak Setuju MK Dibubarkan

Kewenangan MK membubarkan partai politik dan menyelesaikan sengketa pemilu juga diusulkan hilang.
Terkait judicial review diusulkan agar MK selaku “penjaga konstitusi” menangani semua jenjang aturan hukum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Tidak saja UU, tapi peraturan yang ada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan sebagainya.
Hal itu dinilai akan membuat MA lebih fokus menangani perkara-perkara kasasi dari peradilan yang ada di bawahnya.
Usul berbeda datang dari narasumber, Abdul Wahid yang berpendapat, aturan soal MK yang ada di UUD NRI Tahun 1945 sekarang tidak perlu dirombak, tapi justru harus diperkuat.
Abdul Wahid menyebut contoh, dalam kasus impeachment, MK terkesan hanya menjadi lembaga fatwa saja karena keputusan terakhir tetap ada di MPR.
“Ini kan terkesan tidak konsisten. Kita kan ingin pemakzulan itu didasari alasan hukum, tetapi karena kata putus tetap ada di MPR, maka jadinya lebih kuat aspek politisnya,” jelas Wahid.
Mengenai Komisi Yudisial (KY), hampir seluruh narasumber dan pembahas menyatakan KY belum cukup kuat kewenangannya sehingga perlu diperkuat lagi.
SURABAYA--Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove