Banyak yang Tak Setuju MK Dibubarkan

Misalnya, konstitusi harus secara tegas mengatur agar kewenangan pengawasan KY meliputi juga hakim konstitusi, tidak semata hakim agung.
Selain itu, diusulkan agar KY juga memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan hakim agung dan hakim konstitusi.
Jika kondisi KY seperti saat ini, maka eksistensi lembaga itu dinilai mubazir dan diusulkan dibubarkan saja.
Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo, Bachrul Amiq di kesempatan yang sama menegaskan, meski paska amandemen, kekuasaan kehakiman sudah dikelola dalam satu atap di Mahkamah Agung (MA).
Namun, masih terjadi banyak persoalan yang membuat lembaga-lembaga penegak keadilan masih memperoleh penilaian negatif dari masyarakat.
Amiq menyebutkan contoh, kekuasaan kehakiman belum bebas dari persoalan korupsi.
“Padahal ini tidak boleh terjadi karena di lembaga-lembaga ini orang mencari keadilan,” katanya.
Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar juga menyatakan, soal kekuasaan kehakiman dalam UUD NRI Tahun 1945 menjadi salah satu topik bahasan.
SURABAYA--Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung