Banyak yang Tak Setuju MK Dibubarkan
Misalnya, konstitusi harus secara tegas mengatur agar kewenangan pengawasan KY meliputi juga hakim konstitusi, tidak semata hakim agung.
Selain itu, diusulkan agar KY juga memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan hakim agung dan hakim konstitusi.
Jika kondisi KY seperti saat ini, maka eksistensi lembaga itu dinilai mubazir dan diusulkan dibubarkan saja.
Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo, Bachrul Amiq di kesempatan yang sama menegaskan, meski paska amandemen, kekuasaan kehakiman sudah dikelola dalam satu atap di Mahkamah Agung (MA).
Namun, masih terjadi banyak persoalan yang membuat lembaga-lembaga penegak keadilan masih memperoleh penilaian negatif dari masyarakat.
Amiq menyebutkan contoh, kekuasaan kehakiman belum bebas dari persoalan korupsi.
“Padahal ini tidak boleh terjadi karena di lembaga-lembaga ini orang mencari keadilan,” katanya.
Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar juga menyatakan, soal kekuasaan kehakiman dalam UUD NRI Tahun 1945 menjadi salah satu topik bahasan.
SURABAYA--Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri