Banyuwangi Luncurkan Perda Perlindungan Cagar Budaya
Lindungi Aset Sejarah

jpnn.com - BANYUWANGI telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Cagar Budaya. DPRD Banyuwangi telah mengesahkan Perda tersebut, Selasa (22/4/2014).
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Perda Cagar Budaya tersebut mengatur tentang perlindungan benda, bangunan, dan lingkungan yang memiliki nilai sejarah serta menunjukkan identitas keaslian Banyuwangi.
”Kami berharap Perda ini bisa menjadi instrumen untuk lebih melindungi cagar budaya yang ada di Banyuwangi, ada sanksi hukum bagi siapa saja yang merusak dan melakukan jual beli cagar budaya. Ini adalah bentuk transformasi dari Banyuwangi untuk memperkuat sektor wisata, khususnya wisata budaya,” jelas Anas.
Di Banyuwangi sendiri ada sejumlah warisan budaya dan situs sejarah seperti Situs Macan Putih. Untuk melindungi dan melestarikannya, Pemkab Banyuwangi pun mengajukan Perda Perlindungan Cagar Budaya yang telah disetujui legislatif setempat.
"Bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Banyuwangi adalah pintu untuk memasuki masa lalu, tempat kita semua belajar kearifan lokal, belajar sejarah peradaban. Kami tidak ingin itu semua hilang tanpa jejak,” tegas Anas.
Dengan menuangkan instrumen perlindungan ke Perda diharapkan dalam jangka panjang cagar-cagar budaya tersebut bisa terus lestari dan menjadi oase bagi siapa saja yang ingin memetik pelajaran dari sejarah. ”Perda adalah produk hukum tertinggi dalam konteks otonomi daerah, ini menunjukkan keseriusan kami membangun Banyuwangi tanpa meninggalkan kekayaan budaya lokal,” kata Anas.
”Yang ingin saya tekankan, yang paling penting adalah kesadaran dari hati kita, dari semua elemen masyarakat, untuk ikut serta menjaga aset-aset bernilai sejarah tinggi yang ada di Banyuwangi,” imbuh Anas.
Selain instrumen penegakan hukum, Perda itu juga mengakomodasi peran serta publik dalam upaya menjaga cagar budaya. Ada sistem manajemen perlindungan, pelestarian, dan pengembangan cagar budaya.
BANYUWANGI telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Cagar Budaya. DPRD Banyuwangi telah mengesahkan Perda tersebut, Selasa (22/4/2014).
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya