BAP Asli Wiliardi Tak Diterima Jaksa
Rabu, 11 November 2009 – 21:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 Maret yang asli milik saksi mahkota Kombes Wiliardi Wizar, pada berkas perkara kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, atas terdakwa Antasari Azhar, tidak diterima. Hendarman mengaku tidak menerima BAP asli itu dari penyidik kepolisian. Dalam persidangan, Wiliardi mengakui bahwa di BAP pertama, ia tak pernah mengakui adanya keterkaitan Antasari dalam kasus pembunuhan korban Nasrudin. Setelah Wiliardi ditekan oleh petinggi Polri dan diberi jaminan akan dilepas dan dipulangkan ke rumahnya, barulah ia menuruti kemauan penyidik. Berkas yang ada dalam perkara pun disamakan dengan BAP yang dimiliki Sigid.
"Saya kan tadi panggil jaksanya. Saya tanya, lho, kok ada BAP yang asli, dan katanya dicabut? Yang aslinya ndak ada dalam berkas, Pak," kata Hendarman di Gedung Utama, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/11).
Baca Juga:
BAP tanggal 29 Maret 2009 dalam persidangan terdakwa kasus Antasari ini menjadi sangat penting, karena hanya itu yang diakui oleh Wiliardi Wizar. Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/11), di hadapan Hakim Ketua Herri Swantoro, Wiliardi bersikukuh pada BAP itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 Maret yang asli milik saksi mahkota Kombes Wiliardi
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024