BAP Asli Wiliardi Tak Diterima Jaksa

BAP Asli Wiliardi Tak Diterima Jaksa
BAP Asli Wiliardi Tak Diterima Jaksa
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 Maret yang asli milik saksi mahkota Kombes Wiliardi Wizar, pada berkas perkara kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, atas terdakwa Antasari Azhar, tidak diterima. Hendarman mengaku tidak menerima BAP asli itu dari penyidik kepolisian.

"Saya kan tadi panggil jaksanya. Saya tanya, lho, kok ada BAP yang asli, dan katanya dicabut? Yang aslinya ndak ada dalam berkas, Pak," kata Hendarman di Gedung Utama, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/11).

BAP tanggal 29 Maret 2009 dalam persidangan terdakwa kasus Antasari ini menjadi sangat penting, karena hanya itu yang diakui oleh Wiliardi Wizar. Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/11), di hadapan Hakim Ketua Herri Swantoro, Wiliardi bersikukuh pada BAP itu.

Dalam persidangan, Wiliardi mengakui bahwa di BAP pertama, ia tak pernah mengakui adanya keterkaitan Antasari dalam kasus pembunuhan korban Nasrudin. Setelah Wiliardi ditekan oleh petinggi Polri dan diberi jaminan akan dilepas dan dipulangkan ke rumahnya, barulah ia menuruti kemauan penyidik. Berkas yang ada dalam perkara pun disamakan dengan BAP yang dimiliki Sigid.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 Maret yang asli milik saksi mahkota Kombes Wiliardi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News