BAP DPD RI Menjembatani Aduan Masyarakat soal Hutan Adat

BAP DPD RI Menjembatani Aduan Masyarakat soal Hutan Adat
BAP DPD RI menjembatani aduan masyarakat dengan Kementerian LHK Dan PTPN V. Foto: Tim DPD

jpnn.com - JAKARTA- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Pengurus Koperasi Serba-Usaha (KSU) Halilintar Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Borneo Sarang Paruya Provinsi Kalimantan Tengah, Masyarakat Adat Desa Pantai Raja Provinsi Riau, dan Masyarakat Adat Negeri Hatu Provinsi Maluku Tengah.

Pengaduan itu terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan PT Perkebunan Nusantara V.

“BAP DPD RI hanya mengeluarkan rekomendasi dan tidak menjanjikan lagi untuk memediasi dengan instansi terkait. Bagi kami sudah cukup mediasinya, di luar itu bukan kewenangan kami," ujar Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang.

Ajiep menjelaskan sebelum pengaduan ini masuk ke BAP DPD RI, masyarakat juga telah dimediasi oleh berbagai pihak, tetapi belum menemukan titik terang.

Sementara itu, untuk permasalahan DPP Borneo Sarang Paruya sudah masuk ke ranah hukum.

“BAP hanya mendukung dan merekomendasi. Kami akan mengeluarkan surat kepada gubernur dan bupati untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya. Untuk masyarakat Borneo Sarang Paruya tinggal menunggu PK (peninjauan kembali),” katanya.

Senator asal Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa Kementerian LHK juga berjanji akan menjamin semua permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di hutan adat. Pihaknya akan membantu dan mendukung masyarakat sesuai ketentuan yang ada.

“Kementerian LHK saat ini tengah gencar menyosialisasikan penetapan hutan adat. Jika bicara hutan adat, hal itu berkaitan dengan kewenangan daerah maka harus ada perda dulu. Atas dasar itu Kementerian LHK mengeluarkan keputusan. Namun, jika perda itu lama maka cukup peraturan dari bupati,” kata Ajiep.

BAP DPD RI hanya mendukung dan merekomendasi dan bisa mengeluarkan surat kepada gubernur dan bupati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News