BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
Rabu, 16 November 2011 – 03:51 WIB

BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik KPK dinilai bermasalah.
Menurut tim kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, BAP yang telah P21 itu melawan prosedur penyusunan BAP yang diatur dalam KUHAP, di antaranya tidak ada materi pernyataan yang diajukan penyidik.
Baca Juga:
"Masa ada orang disebut tersangka, tapi tidak pernah ditanya apa sangkaannya. Bagaiamana kejadiannya dan sebagainya," ujar Hotman, Selasa (15/11).
Menurutnya hal-hal pokok yang disangkakan penyidik tidak ada yang tertuang. Padahal, katanya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan korupsi.
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi
BERITA TERKAIT
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah