BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
Rabu, 16 November 2011 – 03:51 WIB
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik KPK dinilai bermasalah.
Menurut tim kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, BAP yang telah P21 itu melawan prosedur penyusunan BAP yang diatur dalam KUHAP, di antaranya tidak ada materi pernyataan yang diajukan penyidik.
Baca Juga:
"Masa ada orang disebut tersangka, tapi tidak pernah ditanya apa sangkaannya. Bagaiamana kejadiannya dan sebagainya," ujar Hotman, Selasa (15/11).
Menurutnya hal-hal pokok yang disangkakan penyidik tidak ada yang tertuang. Padahal, katanya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan korupsi.
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan