BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
Rabu, 16 November 2011 – 03:51 WIB
"Nazarudin ditahan karena tuduhan melakukan dan menerima suap. Tapi tak pernah dipermasalahkan sama sekali tentang aliran dana yang telah diberikan maupun yang diterima Nazarudin," tukas Hotman.
Selain itu, sambung dia, lokasi kejadian yang dituangkan dalam BAP juga tidak jelas. "Cacat hukum namanya kalau ada BAP seperti itu. Masa ada BAP yang dibuat tanpa penyidik melontarkan pertanyaannya," tutur Hotman sambil tertawa.
Dalam kasus Nazaruddin, dia menyebut penyidik KPK semakin tidak memahami materi dakwaan. Seorang yang disangka melaukan tindak pidana, seharusnya dapat dituangkan secara detil sangkaan tersebut dalam narasi dakwaan.
"Coba anda baca sendiri BAP. Dia hanya ditanya soal HP hilang, kepergian ke luar negeri dan sebagainya," paparnya.
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi