BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
Rabu, 16 November 2011 – 03:51 WIB
Dengan lemahnya BAP, dia meminta pengadilan menolak materi BAP yang diajukan penyidik KPK. Ditanya soal aksi diam yang dilakukan Nazaruddin, dia membantahnya. Dalam perkara ini penyidik KPK memang tak pernah mengajuakn pertanyaan yang substansial dari dakwaan.
Dihubungi terpisah, Juru bicara KPK Johan Budi tak ingin memberikan tanggapan soal tuduhan kuasa hukum tersangka terkait materi dakwaan. Sampai saat ini semua berkas BAP Nazaruddin dianggap sudah mencukupi.
Sementara itu, menurut pakar hukum pidana UI, Gandjar L Bondan, dalih yang sering digunakan para kuasa hukum terdakwa memang selalu pada persoalan materi BAP. Dari lokasi, fakta dan kronologi yang dianggap tidak tepat.
Namun, sambung dia, bantahan itu tidak akan membuat proses persidangan tertunda. Hakim memiliki pemahaman tesendiri dalam persoalan ini. Apalagi tersangka yang tidak kooperatif.
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan