Bapak-Anak Diburu Polisi, Tegang, Dor!

Komplotan curanmor ini menyewa empat rumah kontrakan di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Rumah tersebut digunakan untuk menyimpan motor hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 unit motor curian.
”Pengakuan pelaku, bahwa mereka melakukan aksinya baru. Tetapi kami tidak yakin dan kami akan melakukan pendalaman. Pasal yang dikenakan adalah 480 KUH Pidana dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Dedi, salah satu pemilik motor mengaku senang sepeda motornya dapat kembali.
“Motor saya sempat hilang pada Sabtu lalu di teras rumah. Selang beberapa jam saya ingin keluar lagi, motor saya sudah tidak ada dan kejadian ini terjadi di Kedaung Sepatan Timur,” katanya. (rbnn/nda/radarbanten)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bapak dan anak jatuh tersungkur usai timah panas polisi bersarang tepat di betis keduanya karena melawan saat diringkus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya