Bapak Anak Ditahan KPK, Tjahjo: Mau Ngomong Apa Lagi?

Bapak Anak Ditahan KPK, Tjahjo: Mau Ngomong Apa Lagi?
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

Sedangkan penanganan pidana menjadi upaya akhir dalam menyelesaikan persoalan. “Kerja sama itu bukan untuk melindungi kejahatan atau membatasi APH dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Politikus PDIP itu menerangkan, yang menjadi sasaran kerja sama itu adalah laporan yang berindikasi administrasi dan pidana yang tidak terdapat kerugian negara.

Menurut Tjahjo, jika ada kerugian negara, kemudian kasus itu diproses dengan tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP dan BPK terima, maka perkara itu tetap masuk indikasi administrasi.

Bagaimana jika KPK sudah masuk dalam kasus itu? Mantan anggota DPR itu mengatakan, pihaknya tentu tidak bisa melarang. Namun, dia berharap harus ada sikap saling menghormati.

Kemendagri, kejaksaan dan kepolisian mempunyai komitmen bersama untuk mengatasi pengaduan kasus korupsi. (tyo/lum/ang)


Mendagri Tjahjo Kumolo tidak habis pikir masih ada kepala daerah, yakni Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayanya, ditangkap dan ditahan KPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News