Bapak-Anak Kompak jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia. Zulkarnaen adalah politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi VIII DPR sekaligus Badan Anggaran (Banggar).
Sedangkan Dendi adalah Direktur Utama PT KSAI yang diduga memberi suap ke Zulkarnaen Djabar. Namun ternyata, Zulkarnaen adalah ayah Dendi. "Iya betul, itu (DP) anaknya ZD (Zulkarnain Djabar)," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui layanan pesan singkat (SMS) ke wartawan Jumat (29/6).
Sebelumnya Abraham menyebut Zulkarnaen sengaja mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan agar percetakan 653 ribu eksemplar Al Quran dicetak oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI). Proyek tahun 2011 itu ditangani Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Zulkarnaen juga menjadi tersangka korupsi proyek Kemenag tahun 2012. "ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komputer sistem komputer untuk memenangkan PT BKM," jelas Abraham sembari menyebut angka kerugian negara dalam kasus itu mencapai miliaran rupiah.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, yakni Zulkarnaen Djabar
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen