Bapak-Anak Kompak jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia. Zulkarnaen adalah politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi VIII DPR sekaligus Badan Anggaran (Banggar).
Sedangkan Dendi adalah Direktur Utama PT KSAI yang diduga memberi suap ke Zulkarnaen Djabar. Namun ternyata, Zulkarnaen adalah ayah Dendi. "Iya betul, itu (DP) anaknya ZD (Zulkarnain Djabar)," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui layanan pesan singkat (SMS) ke wartawan Jumat (29/6).
Sebelumnya Abraham menyebut Zulkarnaen sengaja mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan agar percetakan 653 ribu eksemplar Al Quran dicetak oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI). Proyek tahun 2011 itu ditangani Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Zulkarnaen juga menjadi tersangka korupsi proyek Kemenag tahun 2012. "ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komputer sistem komputer untuk memenangkan PT BKM," jelas Abraham sembari menyebut angka kerugian negara dalam kasus itu mencapai miliaran rupiah.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, yakni Zulkarnaen Djabar
BERITA TERKAIT
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob