Bapak-Anak Kompak jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:24 WIB

Bapak-Anak Kompak jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Dalam kasus ini, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Dendi yang dikenal sebagai Sekjen Gema MKGR, disangka sebagai penyuapnya.
Oleh KPK, Zulkarnaen disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a atau b serta pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan Dendi ijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, yakni Zulkarnaen Djabar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon
- Pertama Kali, Presiden Prabowo Tebar Benih Padi Gunakan Drone: Kaget Saya
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Diagnos Gandeng DAPS Kembangkan Layanan Laboratorium Klinik & Aesthetic
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan