Bapak-Anak Kompak jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran

Bapak-Anak Kompak jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Bapak-Anak Kompak jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Dalam kasus ini, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Dendi yang dikenal sebagai Sekjen Gema MKGR, disangka sebagai penyuapnya.

Oleh KPK, Zulkarnaen disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a atau b serta pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan Dendi ijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, yakni Zulkarnaen Djabar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News