Bapak Bejat, Setubuhi Anak Kandung 39 Kali
Selasa, 10 Oktober 2017 – 23:43 WIB
Dara kini sudah dalam perlindungan sang ibu. Polisi pun rutin menjenguk dan memfasilitasi sejumlah terapi psikologis.
Sebab, kasus seperti itu bisa sangat berbekas dalam memori Dara.
Polisi pun menjerat Badrun dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perppu No 1 Tahun 2016.
Badrun bisa dibui lebih dari 15 tahun. Apalagi statusnya sebagai ayah kandung. Hukumannya justru bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana. (mir/c10/dos/jpnn)
Setubuhi anak kandung usia 10 tahun sejak pisah dari istri
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
- Biadab! Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Korban sempat Pingsan saat Lapor Polisi
- PDIP Lombok Barat Pecat Anggotanya yang Diduga Hamili Anak Kandungnya
- Pengakuan Dadang Perkosa Anak Kandung Bikin Emosi
- Sungguh Bejat Ayah Ini, Perkosa Anak Tiri dengan Ancaman Bunuh Sang Ibu
- 2 Pria Sontoloyo di Cirebon Ini Ditangkap Polisi setelah Perkosa Anaknya Masing-Masing