Bapak Biadab.. Garap Anak Angkat Sampai Sepuluh Kali, Begini Jadinya...
Kamis, 17 September 2015 – 06:29 WIB
Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejatnya itu pada 20 Agustus lalu di kamar depan di rumahnya, sekira pukul 05.00 WIB subuh. Acapkali minta dilayani, ED selalu memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya.
"Saat itu tersangka sempat memberi uang Rp50.000 kepada korban," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jeans, baju lengan panjang, bra dan celana dalam korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi 15 tahun penjara. Tersangka diduga melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(ari/riu/jpnn)
PANDEGLANG - Nafsu yang tak mampu dikontrol lagi membuat ED terancam hukuman 15 tahun Penjara. Betapa tidak,lelaki 47 tahun itu tega menggarap anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB