Bapak Cabuli Anak Kandung

Bapak Cabuli Anak Kandung
Bapak Cabuli Anak Kandung
Kapolsek Muarokelaban AKP Isburman,  mengemukakan perbuatan cabul sang ayah terhadap anak kandungnya sudah dilakukannya sejak pertengahan Juni 2011. "Terakhir A mengerjai anaknya tanggal 21 Agustus dan 23 Agustus" ujar Kapolsek Muarokelaban AKP Isburman.

Menurutnya, A telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 7 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pada pasal 294 Ayat 1, undang-undang yang sama tentang anak kandung dikenakan sanksi hukuman penjara 7 tahun. (hry)

SAWAHLUNTO - Perilaku amoral di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Di Sawahlunto, seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya yang masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News