Bapak Cabuli Anak Kandung
Rabu, 29 Agustus 2012 – 10:36 WIB

Bapak Cabuli Anak Kandung
Kapolsek Muarokelaban AKP Isburman, mengemukakan perbuatan cabul sang ayah terhadap anak kandungnya sudah dilakukannya sejak pertengahan Juni 2011. "Terakhir A mengerjai anaknya tanggal 21 Agustus dan 23 Agustus" ujar Kapolsek Muarokelaban AKP Isburman.
Baca Juga:
Menurutnya, A telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 7 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pada pasal 294 Ayat 1, undang-undang yang sama tentang anak kandung dikenakan sanksi hukuman penjara 7 tahun. (hry)
SAWAHLUNTO - Perilaku amoral di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Di Sawahlunto, seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya yang masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir