Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
Minggu, 21 April 2024 – 09:41 WIB

Dua orang pria berinisial MR dan R yang merupakan bapak dan anak kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencurian BBM milik PLN di Kampung Sota, Kabupaten Merauke. Foto: Dokumentasi Humas Polres Merauke
"Kami masih kembangkan," tegasnya.
Dia menambahkan atas perbuatannya, MR dan R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr30/jpnn)
MR dan R yang merupakan bapak dan anak kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencurian BBM milik PLN di Kampung Sota
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap