Bapak dan Ibu Anggota Dewan, KPI Hanya Punya Kartu Kuning
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyatakan institusinya dipandang sebelah mata oleh lembaga-lembaga penyiaran. Oleh karena itu, Agung meminta DPR dan pemerintah untuk menambah kewenangan KPI melalui revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"KPI ini dipandang sebelah mata oleh lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi (tv) dan radio swasta. Penyebabnya, karena KPI tidak punya kewenangan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyiaran yang terbukti melanggar aturan," kata Agung, dalam Forum Legislasi "RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/8).
Selama ini lanjutnya, KPI hanya punya kewenangan memberi sanksi sebatas memberi peringatan lembaga penyiaran.
"Ibaratnya, KPI hanya punya kartu kuning. Jadi jangan disesali kalau pelanggaran penyiaran akan tetap terjadi berulangkali," imbuhnya.
Kalau publik mau KPI efektif dan bisa menimbulkan efek gentar, Agung menyarankan DPR dan pemerintah memberi kewenangan kepada KPI untuk memberikan sanksi denda kepada lembaga penyiaran yang terbukti bersalah.
Sanksi denda dimaksud menurut Agung, diberlakukan sesuai dengan frame time tayang lembaga penyiaran.
"Tujuannya agar lembaga penyiaran tidak mengulangi kesalahan yang sama terus-menerus, beri kewenangan KPI mengeluarkan sanksi denda," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyatakan institusinya dipandang sebelah mata oleh lembaga-lembaga penyiaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta