Bapak dan Ibu Anggota Dewan, KPI Hanya Punya Kartu Kuning

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyatakan institusinya dipandang sebelah mata oleh lembaga-lembaga penyiaran. Oleh karena itu, Agung meminta DPR dan pemerintah untuk menambah kewenangan KPI melalui revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"KPI ini dipandang sebelah mata oleh lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi (tv) dan radio swasta. Penyebabnya, karena KPI tidak punya kewenangan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyiaran yang terbukti melanggar aturan," kata Agung, dalam Forum Legislasi "RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/8).
Selama ini lanjutnya, KPI hanya punya kewenangan memberi sanksi sebatas memberi peringatan lembaga penyiaran.
"Ibaratnya, KPI hanya punya kartu kuning. Jadi jangan disesali kalau pelanggaran penyiaran akan tetap terjadi berulangkali," imbuhnya.
Kalau publik mau KPI efektif dan bisa menimbulkan efek gentar, Agung menyarankan DPR dan pemerintah memberi kewenangan kepada KPI untuk memberikan sanksi denda kepada lembaga penyiaran yang terbukti bersalah.
Sanksi denda dimaksud menurut Agung, diberlakukan sesuai dengan frame time tayang lembaga penyiaran.
"Tujuannya agar lembaga penyiaran tidak mengulangi kesalahan yang sama terus-menerus, beri kewenangan KPI mengeluarkan sanksi denda," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyatakan institusinya dipandang sebelah mata oleh lembaga-lembaga penyiaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike