Bapak dan Ibu Guru Ingin Dapat Sertifikat Presiden? Begini Caranya
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kesempatan seluas-luasanya bagi guru yang ingin menjadi peserta dalam Simposiun Guru Tingkat Nasional 2015.
Dirjen GTK Kemdikbud Sumarna Surapranata, pihaknya menyediakan tujuh ribu kuota untuk guru. Dari jumlah itu, akan dipilih 200 guru yang akan mendapatkan sertifikat dari Presiden Joko Widodo.
"Ada 7000 kuota untuk menjadi peserta dalam simposium guru ini, di mana akan dipilih 200 guru sebagai pemenang." kata Pranata, Kamis (15/10).
Para pemenang tersebut, lanjutnya, akan mendapatkan sertifikat dari Presiden Republik Indonesia, beasiswa jenjang S2, laptop, uang tunai dan atau non tunai, serta hadiah menarik lainnya.
Tidak hanya itu, sepuluh guru terbaik dari 200 pemenang itu akan menjadi penyaji bagi para peserta yang hadir dalam acara puncak simposium tersebut.
"Ini salah satu upaya pemerintah untuk memuliakan para guru. Dengan mengikuti simposium, tidak hanya ilmu yang diperoleh tapi juga pengalaman dalam merumuskan kebijakan di sektor pendidikan," bebernya.
Dia menambahkan, seluruh guru di Indonesia berkesempatan menjadi peserta simposium tersebut dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya mengirimkan karya tulis ilmiah dan atau inovasi pembelajaran di bidang pendidikan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kesempatan seluas-luasanya
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer