Bapak Hakim MK, Tolong Pertimbangkan Dampak Negatif Gugatan Ahok

Bapak Hakim MK, Tolong Pertimbangkan Dampak Negatif Gugatan Ahok
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak dikabulkannya gugatan Basuki T Purnama alias Ahok, soal kewajiban cuti bagi kepala daerah saat Pilkada. 

Kewajiban cuti tersebut diatur dalam Pasal 170 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Saat ini, uji materi sedang berjalan di MK.

Dikatakan Lukman, bila gugatan tersebut dikabulkan maka sulit bagi penyelenggara pemilu mengawasi semua petahana di Pilkada. "Pasti kepala daerah itu akan menggunakan jabatanya, dia tidak cuti, dia masih bertugas. Kita susah mengawasi hingga pelosok daerah," kata Lukman Edy, di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/8).

Dia memberi contoh, bupati yang menjadi calon petahana bisa saja mengumpulkan camat, kepala desa dan aparaturnya untuk memilihnya kembali. Hal tersebut tentu akan membuat demokrasi menjadi tidak adil, tidak setara.

"Sementara calon-calon yang lain yang tidak ada jabatan dia akan kesulitan menyamai calon incumbent ini. Jadi konflik kepentingannya besar sekali kalau tidak cuti," ujar politikus PKB itu.

Untuk itu, politikus yang akrab disapa LE, berharap MK menolak gugatan soal aturan cuti bagi petahana. Sebab, bila dikabulkan maka akan berlaku di seluruh Indonesia. 

"Tapi saya optimis lah, MK pasti akan berpikir juga. Artinya dengan kondisi sekarang MK tidak boleh hanya berlatar belakang pemikiran kasus DKI saja, harus seluruh Indonesia. Ketika tidak cuti maka kemungkinan terburuk dari praktek demokrasi kita bisa saja terjadi," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak dikabulkannya gugatan Basuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News