Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara
Terbukti Menganiaya Tetangga yang di Bawah Umur
Selasa, 25 Juni 2013 – 07:07 WIB

Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara
BANYUWANGI - Suwanto, 43, beserta anak dan istrinya -Sutiyani, 37, dan Anggraini Diah Ratnasari, 19- untuk sementara waktu ""boyongan"" ke hotel prodeo. Mereka sekeluarga harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menganiaya tetangga yang masih di bawah umur. Sebelum majelis hakim memutus perkara itu, agendanya adalah penyampaian pleidoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa, Eko Sutrisno, atas tuntutan yang disampaikan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis mereka masing-masing empat bulan penjara. Keluarga itu dinilai melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). "Terdakwa terbukti bersalah dan divonis empat bulan penjara," tandas Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna.
Putusan empat bulan penjara dari majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna dengan anggota Imam Santoso dan Jamuji itu lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sugiharta. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa itu telah terbukti menganiaya Saritem (nama samaran), 16, tetangga mereka.
Baca Juga:
BANYUWANGI - Suwanto, 43, beserta anak dan istrinya -Sutiyani, 37, dan Anggraini Diah Ratnasari, 19- untuk sementara waktu ""boyongan"" ke hotel
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir