Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara
Terbukti Menganiaya Tetangga yang di Bawah Umur
Selasa, 25 Juni 2013 – 07:07 WIB
BANYUWANGI - Suwanto, 43, beserta anak dan istrinya -Sutiyani, 37, dan Anggraini Diah Ratnasari, 19- untuk sementara waktu ""boyongan"" ke hotel prodeo. Mereka sekeluarga harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menganiaya tetangga yang masih di bawah umur. Sebelum majelis hakim memutus perkara itu, agendanya adalah penyampaian pleidoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa, Eko Sutrisno, atas tuntutan yang disampaikan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis mereka masing-masing empat bulan penjara. Keluarga itu dinilai melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). "Terdakwa terbukti bersalah dan divonis empat bulan penjara," tandas Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna.
Putusan empat bulan penjara dari majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna dengan anggota Imam Santoso dan Jamuji itu lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sugiharta. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa itu telah terbukti menganiaya Saritem (nama samaran), 16, tetangga mereka.
Baca Juga:
BANYUWANGI - Suwanto, 43, beserta anak dan istrinya -Sutiyani, 37, dan Anggraini Diah Ratnasari, 19- untuk sementara waktu ""boyongan"" ke hotel
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank