Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara

Terbukti Menganiaya Tetangga yang di Bawah Umur

Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara
Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara
Dalam pleidoinya, Eko menyebut peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya yang masih satu keluarga itu terjadi sekitar pukul 18.00 pada 8 Januari 2013. "Dari fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan, yang melakukan penganiayaan hanya Anggraini Diah Ratnasari," bela Eko. (abi/jpnn)


BANYUWANGI - Suwanto, 43, beserta anak dan istrinya -Sutiyani, 37, dan Anggraini Diah Ratnasari, 19- untuk sementara waktu ""boyongan"" ke hotel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News