Bapak, Ibu, dan Anak Kompak jadi Bandar Narkoba
jpnn.com, MALANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Jatim meringkus ibu dan anak warga Kecamatan Lawang yang menjadi bandar narkoba.
Pelaku adalah Artha Surya Wijaya Malik alias Nyimit (27) dan Yeni Kunjayanti (46). Mereka mendapatkan barang setan dari Pamekasan dan pil koplo didapatkan dari bandar di Mojokerto
BACA JUGA : PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba
Ibu dan anak ini merupakan bandar narkoba jaringan Madura."Dengan memesan melalui telepon dan segera mengantarkan melalui cara ranjau," ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang.
BACA JUGA : Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA
Selama ini, mereka mengedarkan narkoba di wilayah Malang Raya, khususnya wilayah Kota Batu. Per butir ekstasi dijual dengan harga Rp 160 ribu, dan Rp 900 ribu untuk per gram sabu. Untuk pil koplo jenis double L diedarkan dengan harga Rp 500 ribu untuk seribu butirnya.
BACA JUGA : Bandar Narkoba Gigit Jari, Aset Harta Kekayaannya di 6 Kota Disita BNN
Menurut AKBP Yade ayah pelaku sebelumnya juga sudah ditahan di Lapas Madura dengan kasus narkoba.
Ayah pelaku sebelumnya juga sudah ditahan di Lapas Madura dengan kasus narkoba.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba